Zakat itu rukun islam ke 3 dari 5 Rukun Islam yang ada.
Kewajiban ini bagi seseorang yang memang memiliki harta, karena memang mengeluarkan zakat itu bagi orang memiliki harta yang sudah cukup wajib mengeluarkan zakat.
Ada beberapa harta kepemilikan yang wajib di keluarkan zakatnya, antara lain:
- Harta dagangan
- Harta kepemilikan hewan (sapi, kambing, onta, dll)
- Harta pertanian/ perkebunan
Semua memiliki takarannya masing - masing.
Edisi setor koin lazisNu****