Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakutuh.
Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya mencoba kembali menulis fenomena-fenomena yang terjadi dari kehidupan sosial masyarakat, yang masih banyak menjadi permasalahan sosial, yang membuat saya tertarik menulis cerita tentang, wanita bercadar secara ilmu sosial dan agama.
Sebagai wanita muslim, banyak diantara mereka memutuskan untuk memakai cadar sebagai cara mereka untuk menutup aurat. Seringkali juga, banyak pemahaman dari masyarakat menilai wanita yang ikut memakai cadar ini, ingin menyamakan diri mereka seperti orang-orang arab yang pada umumnya berada di timur-tengah.
Dalam pemahaman teori sosial juga sudah dijelaskan bahwa kita wajib berpikir pluralisme yang secara umum diartikan masyarakat yang hidup secara berkelompok dalam masyarakat haruslah berpikir toleran pada tatanan kehidupan masyarakat yang berbeda suku, gologan, agama, adat, hingga pandangan hidup.
Nah, dari penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa, saling menghormati cara pandagan orang lain adalah salah satu cara untuk menghormati hak asasi manusia dalam berkehidupan sosial. Selagi masih tidak melangar ajaran Agama dan undang-undang yang ada. Hal yang menjadi permasalahan yang aneh bagi penulis sendiri, hal-hal yang diangap baik ini merupakan suatu yang menjadi permasalahan besar bagi mereka yang tak paham. Lain lagi dengan melihat dan memahami wanita yang menampakan auratnya, hanya sebagian kecil dari masyarakat mempermasalahkan fenomena ini, bahkan banyak diantara mereka menilai bahwa pandagan ini biasa saja dan merupakan suatu unsur kecantikan bagi wanita.
Toh, napa harus menyalahkan wanita yang berniat baik untuk menutup aurat mereka dengan memakai cadar. Seharusnya kita bersyukur dengan niat baik wanita soleha ini, mereka berniat baik agar menjaga diri mereka dari dosa dunia khususnya menjaga pandagan para laki-laki dari zina mata yang telah di jelaskan dalam ajaran agama islam.
Wanita bercar ini juga memiliki hak asasi mereka secara mutlak sebagai wanita muslim, yang telah mendalami ajaran islam dan mendapatkan pengetahuan untuk memakai cadar untuk melindungi diri mereka yang didasari dalil-dalil Al Qur’an dan hadits-hadits shahih, serta penerapan para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.
Mulailah menghormati pemahaman orang lain, dalam berprilaku dan memilih cara hidup mereka seperti yang telah di jelaskan di atas. Selagi tidak mengganggu masyarakat, melagar ajaran agama dan hukum toh apa salahnya.