Banyak masyarakat yang belum mengetahui disetiap Kecamatan diseluruh wilayah Indonesia telah dibentuk petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk membantu Pemerintah dalam pengetasan Kemiskinan dalam meningkatkan Kesejahteran Sosial.
Apa itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)? Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan membutuhkan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai wujud partisipasi masyarakat dan ujung tombak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; diinisiasi dan dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial; berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan dalam peraturan menteri social Tentang Tenaga Sosial kecamatan. Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK meliputi :- meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;
- terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan
- terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.
- Koordinator
- Fasilitator
- Administrator
- Mengembangkan patisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaaraan kesejahteraan sosial (kesos).
- Melakukan koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) seperti organisasi sosial, ayayasan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan sebagainya.
- Melakukan sinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan Camat dan organisasi di bawahnya dalam rangka penyelenggaraan kesos.
- Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PSKS dan data serta informasi lain.
- Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesos yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instasi sosial Provinsi,Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun penugasan dari berbagai pihak.
Posted from my blog with SteemPress : https://www.desakini.net/mengenal-tugas-dan-fungsi-tksk-bertugas-di-kecamatan/