Mengenal Tugas dan Fungsi TKSK bertugas di Kecamatan

Banyak masyarakat yang belum mengetahui disetiap Kecamatan diseluruh wilayah Indonesia telah dibentuk petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk membantu Pemerintah dalam pengetasan Kemiskinan dalam meningkatkan Kesejahteran Sosial.

Apa itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)? Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan membutuhkan Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai wujud partisipasi masyarakat dan ujung tombak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; diinisiasi dan dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial; berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan dalam peraturan menteri social Tentang Tenaga Sosial kecamatan. Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK meliputi :
  1. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan;
  2. terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan
  3. terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.
Baca Juga : Berikut Jenis Bansos Program JPS Diperpanjang Hingga Desember Apa saja yang menjadi tugas TKSK? Ada 3 (tiga) tugas pokok yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.
  • Koordinator
Melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi yang berkaitan dengan kerja sama, sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan PSKS, sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.
  • Fasilitator
Melaksanakan fungsi-fungsi fasilitasi dan/atau pendampingan sosial secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan.
  • Administrator
melaksanakan fungsi-fungsi administrasi yang berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pemantauan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan tempat penugasan. Apa saja kegiatan TKSK?
  1. Mengembangkan patisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaaraan kesejahteraan sosial (kesos).
  2. Melakukan koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) seperti organisasi sosial, ayayasan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan sebagainya.
  3. Melakukan sinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan Camat dan organisasi di bawahnya dalam rangka penyelenggaraan kesos.
  4. Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PSKS dan data serta informasi lain.
  5. Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesos yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instasi sosial Provinsi,Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
  6. Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun penugasan dari berbagai pihak.
Secara keseluruhan, apa saja yang menjadi tugas pokok TKSK? Melakukan pendampingan dan pengontrolan terhadap PMKS, antara lain: 1. Anak Balita Terlantar (ABT). 2. Anak Terlantar (AT). 3. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / diperlakukan salah (AKTK). 4. Anak Nakal (AN). 5. Anak Jalanan (AJ). 6. Anak Cacat (AC). 7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE). 8. Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / Diperlakukan Salah (WKTK). 9. Lanjut Usia Terlantar (LUT). 10. Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan / diperlakukan Salah (LUKTK). 11. Penyandang Cacat (PENCA). 12. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis (PCBK). 13. Penyangdang HIV / AIDS. 14. Tuna Susila (TS). 15. Pengemis (PG). 16. Gelandangan (GL). 17. Bekas Narapidana (BNP). 18. Korban Penyalahgunaan Napza (KPN). 19. Pekerja Migran Bermasalah (PM). 20. Keluarga Fakir Miskin (KFM). 21. Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH). 22. Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis (KBSP). 23. Keluarga Rentan. 24. Komunitas Adat Terpencil (KAT). 25. Korban Bencana Alam (KBA). 26. Korban Bencana Sosial (KBS).

Posted from my blog with SteemPress : https://www.desakini.net/mengenal-tugas-dan-fungsi-tksk-bertugas-di-kecamatan/
H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center