Memahami Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Perangkat Gampong

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Perangkat Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6)

Baca Juga : Juknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok ;

Membantu Keuchik dalam melaksanakan pengelolaan adminitrasi kependudukan, adminitrasi pertanahan, pembinaan, ketrentraman dan ketertiban masyarakat Gampong, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Gampong.

  1. Tugas Perangkat Gampong Kepala Urusan Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 adalah sebagai berikut;
  1. Melaksanakan Manajemen Tata Praja Pemerintahan;
  2. Menyusun Rancangan Regulasi/Peraturan Gampong;
  3. Pembinaan yang berkaitan dengan pertahan;
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat gampong;
  5. Pelaksnaan upaya perlidungan Masyarakat Gampong;
  6. Pelaksanaan Upaya perlindungan Kependudukan;
  7. Penataan dan Pengelolaan Wilayah/Dusun, serta;
  8. Pendataan dan Pengelolaan Profil Gampong;
3. Tugas Kepala Urusan Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 Adalah sebagai berikut;
  1. Penyusunan/Pendataan/pemutakhiran Profil gampong;
  2. Penyusunan Kebijakan gampong;
  3. Pengembangan Sistem Informasi Gampong;
  4. Dukungan Pelasanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan TPG;
  5. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontigen dalam mengikuti lomba Gampong;
  6. Setifikat Tanah Kas Gampong;
  7. Adminitrasi Pertanahan;
  8. Fasilitasi Sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin;
  9. Mediasi Konflik Pertanahan;
  10. Penyuluhan Pertanahan;
  11. Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
  12. Penentuan/Penegasan/pembangunan Batas/Patok Tanah Gampong;
  13. Pembuatan/Pemutakhiran/ Peta Wilyah dan Sosial Gampong;
  14. Penyusunsan dokumen perencanaan tata ruang Gampong;
  15. Pembuatan rambu-rambu jalan di jalan Gampong;
  16. Penyelengaraan Informasi Publik Gampong;
  17. Pengelolaan dan pembuatan jaringan / intalasi komunikasi dan informasi local Gampong;
  18. Pengadaan / Penyelegaraan Pos Keamanaan Gampong;
  19. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan;
  20. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
  21. Pelatihan Kesiapsiagaan / Tanggap Bencana Skala Lokal Gampong;
  22. Bantuan hokum untuk aparatur gampong dan Masyarakat Miskin;
  23. Peningkatan Kapasitas Kepala Gampong;
  24. Peningkatan Kapasitas Perangkat Gampong, dan
  25. Peningkatan Kapasitas TPG;
4. Tugas Kepala Urusan Pemerintahan dalam Pengelolaan Keuangan Gampong adalah Sebagai Berikut;
  1. Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Sesuai Bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan Anggaran Kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama degan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam tugasnya; 

    Fungsi :

    1. Pelaksanaan Kegiatan administrasi kependudukan;
    2. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Gampong dan Keputusan Keuchik;
    3. Pelaksanaan Kegiatan administrasi pertanahan;
    4. Pelaksanaan kegiatan pencacatan Monografi gampong
    5. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
    6. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan Kemasyrakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertanahan sipil; dan
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik;


Posted from my blog with SteemPress : https://www.desakini.net/tugas-pokok-perangkat-gampong/
H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center