Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Perangkat Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6)
Baca Juga : Juknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
- Tugas Pokok ;
Membantu Keuchik dalam melaksanakan pengelolaan adminitrasi kependudukan, adminitrasi pertanahan, pembinaan, ketrentraman dan ketertiban masyarakat Gampong, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Gampong.
- Tugas Perangkat Gampong Kepala Urusan Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 adalah sebagai berikut;
- Melaksanakan Manajemen Tata Praja Pemerintahan;
- Menyusun Rancangan Regulasi/Peraturan Gampong;
- Pembinaan yang berkaitan dengan pertahan;
- Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat gampong;
- Pelaksnaan upaya perlidungan Masyarakat Gampong;
- Pelaksanaan Upaya perlindungan Kependudukan;
- Penataan dan Pengelolaan Wilayah/Dusun, serta;
- Pendataan dan Pengelolaan Profil Gampong;
- Penyusunan/Pendataan/pemutakhiran Profil gampong;
- Penyusunan Kebijakan gampong;
- Pengembangan Sistem Informasi Gampong;
- Dukungan Pelasanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan TPG;
- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontigen dalam mengikuti lomba Gampong;
- Setifikat Tanah Kas Gampong;
- Adminitrasi Pertanahan;
- Fasilitasi Sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin;
- Mediasi Konflik Pertanahan;
- Penyuluhan Pertanahan;
- Adminitrasi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
- Penentuan/Penegasan/pembangunan Batas/Patok Tanah Gampong;
- Pembuatan/Pemutakhiran/ Peta Wilyah dan Sosial Gampong;
- Penyusunsan dokumen perencanaan tata ruang Gampong;
- Pembuatan rambu-rambu jalan di jalan Gampong;
- Penyelengaraan Informasi Publik Gampong;
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan / intalasi komunikasi dan informasi local Gampong;
- Pengadaan / Penyelegaraan Pos Keamanaan Gampong;
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan;
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
- Pelatihan Kesiapsiagaan / Tanggap Bencana Skala Lokal Gampong;
- Bantuan hokum untuk aparatur gampong dan Masyarakat Miskin;
- Peningkatan Kapasitas Kepala Gampong;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Gampong, dan
- Peningkatan Kapasitas TPG;
- Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Sesuai Bidang tugasnya;
- Melaksanakan Anggaran Kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerjasama degan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam tugasnya;
Fungsi :
- Pelaksanaan Kegiatan administrasi kependudukan;
- Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Gampong dan Keputusan Keuchik;
- Pelaksanaan Kegiatan administrasi pertanahan;
- Pelaksanaan kegiatan pencacatan Monografi gampong
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan Kemasyrakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertanahan sipil; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik;
Posted from my blog with SteemPress : https://www.desakini.net/tugas-pokok-perangkat-gampong/