Kesalahan Umum SKPK dalam Pelaksanaan Swakelola

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam tulisan serial birokrasi kali ini, kita akan membahas Pengadaan Barang dan Jasa melalui swakelola.

Sebelum kita masuk pada pokok persoalan, perlu kita pahami bersama gambaran umum pengelolaan anggaran di Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimana ada dua struktur yang selalu beririsan yaitu Struktur Pengelola Keuangan dan Struktur PBJ.

Dari Struktur Pengelola Keuangan lahir istilah, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) dan dari Stuktur PBJ lahir sebutan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Tim Swakelola, Pejabat Penerima Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Penerima Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)/.*

Irisan Hubungan PA, PPTK dan PPK dapat dilihat pada Gambar di bawah :

PA, PPTK, PPK
Sumber : https.aishamunim.wordpress.com

Sesuai dengan hukum Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), PBJ dapat dilaksanakan dengan cara melalui Swakelola dan penyedia (pasal 3 ayat 3).

Khusus tentang swakelola, aturan nya dapat dipelajari pada Perlem LKPP No 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam pelaksanaan PBJ ada beberapa yang kurang tepat dalam pelaksanaannya di SKP selain karena kurangnya tenaga PNS yang memiliki Sertifikat PBJ juga masih banyak yang memahami Kegiatan Swakeloa adalah semua kegiatan yang dikelola sendiri oleh Instansi.

Contoh kasus yang sering terjadi adalah pemahaman yang salah kaprah terkait semua kegiatan non phisik baik itu diklat, pelatihan, seminar, dan kegiatan kedinasan yang melibatkan penyedia didalamnya termasuk pembelian ATK, Makan dan Minum serta Penetapan Tim Swakelola.

Dalam aturan terbaru PBJ, sudah sangat jelas disebutkan PBJ melalui Swakelola dapat dilakukan dengan 4 tipe, perhatikan Gambar di bawah :

4 tipe swakelola
Sumber : https://www.pengadaan.web.id/

 

Jenis Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola dapat dilihat pada Lampiran I Perlem LKPP No 8 Tahun 2018 di point 1.5.

Dalam Pelaksanaa kegiatan Swakelola Tipe I, Kesalahan yang umumnya terjadi adalah tidak dimuatnya susunan Tim Swakelola dalam surat Keputusan dari Pengguna Anggaran. padahal Tim Swakelola tersusun atas Tim Perencanaan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Umumnya Penetepan SK dari Kegiatan Swakelola ditetapkan hanya berdasarkan Standar Bea Masukan yang dimuat dalam Rincian Belanja Pegawai yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua/wakil ketua, dan Anggota.

Kesalahan umum ini terjadi di hampir semua SKPD karena kebiasaan dan sudah seharusnya secara administrasi ditertibkan agar tidak melanggar aturan hukum PBJ secara swakelola.

Hal pokok lain yang sering salah kaprah dalam pelaksanaan kegiatan swakelola adalah adanya unsur Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia dalam rincian anggarannya.

Rincian yang membutuhkan ATK dan Makan Minum dalam kelompok kegiatan swakelola harus dilaksanakan melalui penyedia, sehingga pejabat Pengadaan dan PPK masuk kedalam proses pelaksanaannya, dan dalam hal ini Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mengakomodir adanya Penyedia dalam Swakelola.

Demikian, 2 hal umum kesalahan terkait pelaksanaan swakelola Tipe I, dan semoga tulisan ini bisa bermamfaat.

Untuk pembahasan lebih spesifik mengenai penyedia dalam swakelola, Insya Allah akan kita muat dalam tulisan berikutnya.

 

 

Referensi :

* PjPHP/PPHP berubah tugasnya dari Memeriksa Hasil Pekerjaan, Menerima dan Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan menjadi Pemeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan sebelum diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA.
  • Pj PHP untuk Pekerjaan dengan nilai sampai 200 juta
  • PPHP untuk Pekerjaan di atas 200 juta
 

 

 

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center