Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih
banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik,
banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan
faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi
penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut
oleh masyarakat.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.
Penegakan HAM
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak
asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai
dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas
kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas
penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada
kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan
hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak
memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan
lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi
juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat
dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya
penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan
dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun
kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum
dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan
bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut
menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk
itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan kedamaian.
Program Penegakan HAM
Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk
melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum,
norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam
kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia
menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan
mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia
harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
a. Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009;
Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
b. Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional.
TIPOLOGI DAN PRAKTEK PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach"
selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang
32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum
terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai
bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi.
Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih
memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini
akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya
pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai
tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama
kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi,
walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia
yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai
hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna
kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya
adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi
perempuan.