Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto masih dalam pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu tak ditemukan, saat tim penyidik mendatangi rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setnov sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Rabu (15/11). Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap sudah tak kooperatif dalam proses hukum kasus e-KTP.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Setnov. Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menciduk Setnov dan hanya membawa sejumlah koper dan tas dari rumahnya Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) dini hari.
Lembaga antirasuah itu disinyalir bakal langsung menahan Setnov jika berhasil menangkapnya semalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com sejak semalam, sejumlah persiapan sudah dilakukan KPK untuk 'menyambut' kedatangan Setnov.Rompi tahanan warna oranye telah disiapkan. Sel untuk mantan Ketua Fraksi Golkar itu juga sudah disiapkan. Setnov rencananya bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di belakang gedung KPK.
Bahkan, saat tim penyidik KPK masih di lapangan, petugas administrasi Rutan KPK belum ada yang pulang. Salah satu tahanan di Rutan KPK pun akan dipindahkan saat Setya Novanto masuk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak bicara lugas saat ditanya apakah Setnov akan langsung ditahan jika berhasil ditangkap. Menurut dia, KPK memiliki waktu 1x24 jam usai penangkapan untuk memutuskan ditahan atau tidak.
"Sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana jika penangkapan sudah dilakukan maka terhitung maksimal 24 jam, setelah itu perlu dipastikan atau ditentukan status lebih lanjutnya apakah penahanan atau tidak atau hal-hal yang lain," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, menurut Febri, jika dalam waktu 1x24 jam Setnov belum berhasil ditangkap, pihaknya membuka peluang akan memasukan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan pencarian anggota dewan itu.
"Kalau nanti belum ditemukan, kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata dia.
Setnov dianggap tak kooperatif, setelah mangkir empat kali berturut-turut dari panggilan penyidik KPK. Tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka.
KPK masih belum bisa mendeteksi keberadaan mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Setnov dipastikan tidak ada di rumah pribadinya. Lembaga antirasuah yakin Setya Novanto masih berada di Indonesia.