BUMN Dihantui Pejabat Nakal, Ini Dia Selusinan List Bos BUMN yang Tersandung Korupsi

Aceh.news | Daftar panjang kasus 'Rasuah' di Indonesia semakin mencengangkan, terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya menjaring para ‘Koruptor’ di kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat praktik korupsi.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah selalu mendukung dan menindak tegas para bos perusahaan pelat merah yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Rini juga meminta kepada publik untuk tidak menghakimi serta memberi label korupsi kepada keseluruhan perusahaan BUMN hanya karena perbuatan beberapa direksi yang tertangkap KPK.

“Perbuatan keliru itu hanya mencerminkan perbuatan perseorangan, bukan BUMN sebagai sebuah kementerian dan perusahaan. Selain itu, kita juga selalu menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang dilakukan,” kata Rini, Kamis (4/10/2019), mengutip Aspek.id.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut mengomentari perihal bos dan petinggi BUMN yang terjerat kasus korupsi. Dia bahkan menyebut mereka sebagai pengkhianat terhadap mereka yang sudah bekerja dengan baik akan dipandang negatif juga oleh publik.

“Itu adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mereka yang sudah jujur dan komitmen dalam bekerja,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jum’at (4/10).

Berikut sederet nama-nama direksi BUMN yang menjadi tersangka kasus korupsi yang berhasil dirangkum Aspek.id:

1. Richard Joost Lino – Direktur Utama PT Pelindo II

Pria yang akrab dipanggil RJ Lino itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 Februari 2016. Status tersangka disematkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) dan saat ini KPK masih terus mendalami kasus yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.

2. Karen Agustiawan – Direktur Utama PT Pertamina

Pihak yang menetapkan Karen sebagai tersangka bukanlah KPK, melainkan Jaksa Agung. Karen dianggap merugikan Pertamina karena eksplorasi migas di blok Manta Gummy di Australia hasilnya mengecewakan. Dia divonis 8 tahun penjara dan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

3. Firmansyah Arifin – Direktur Utama PT PAL Indonesia

Pada April 2017, Firmasnyah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017. Selain Firmansyah, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana juga jadi tersangka.

Nilai suap mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak. Ashanti Sales Inc memberi suap melalui Kirana Kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, kepada Direksi PT PAL dalam pembelian dua kapal perang jenis SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia.

4. Emirsyah Satar – Direktur Utama PT Garuda Indonesia

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 silam.

5. Budi Tjahjono – Direktur Utama PT Jasindo

Budi didakwa terlibat kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp16,053 miliar. Padahal, di masanya Budi memberi keuntungan pada PT Jasindo dan SKK Migas senilai Rp2,6 triliun selama menjabat sebagai direktur.

Ia diduga ikut memanipulasi pembayaran komisi agen dalam pengadaan asuransi di Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas periode 2010-2012 dan 2012-2014.

6. Wisnu Kuncoro – Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel

Wisnu adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel pada 23 Maret 2019. Dia ditangkap setelah tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu, di salah satu pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.

KPK menduga penyerahan uang itu berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel. Keduanya diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro, yang juga jadi tersangka.

7. Sofyan Basir – Direktur Utama PT PLN

Sofyan Basir jadi tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

KPK menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dua Direktur Utama PLN sebelumnya juga tersandung kasus korupsi. Eddie Widiono (sudah bebas) terjerat korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi dan Nur Pamudji tersandung kasus pengadaan bahan bakar minyak High Speed Diesel.

8. Andra Y Agussalam – Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Dia terjaring OTT KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau setara hampir Rp 1 miliar yang diterima Andra diduga sebagai uang terima kasih karena Andra selaku petinggi di Angkasa Pura menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar.

9. I Kadek Kertha Laksana – Direktur Pemasaran PTPN III

Dalam kasus terbaru suap distribusi gula ini, tiga orang yang jadi tersangka itu yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pioeko Nyotosetiadi sebagai pemberi serta Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima.

Pieko diduga menyerahkan uang 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,5 miliar sebagai fee terkait dengan distribusi gula dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula setiap bulannya secara rutin.

10. Dolly Pulungan – Direktur Utama PTPN III

Sempat diminta untuk menyerahkan diri, Dolly akhirnya menyerah pada Rabu (4/9/2019) dinihari. Ia menyusul Direktur Pemasaran PTPN III yang sebelumnya berhasil diciduk KPK terkait kasus suap distribusi gula dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

11. Risyanto Suanda – Direktur Utama Perum Perindo

KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa juga jadi tersangka.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (23/9/2019) dan berhasil mengamankan uang sejumlah USD 30.000 atau sekitar Rp 420 juta.

Dalam kasus ini sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

12. Darman Mappangara – Direktur Utama PT INTI

KPK secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN, pengembangan setelah penangkapan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam, Rabu (2/10/2019).

Darman ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan kasus. KPK menangkap Andra saat menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari anak buah Darman, Taswin Nur.

Uang yang diterima Andra diduga sebagai uang terima kasih karena Andra selaku petinggi di Angkasa Pura menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar.

Sumber : Aspek.id

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center