Jika KKR nasional sudah di bubarkan tentu ini ada tujuan nya yaitu agar tujuan pelanggarsn HAM masa lalu di indonesia tidak bisa di angkat ke permukaan. Nah,jika terkait persoalan KKR aceh itu ada UU sendiri yaitu UUPA dan secara otomatis bisa di jalankan atas dukungan penggerak dan amnesty internasional dan lembaga lainnya. Sebagai rakyat aceh kita tak usah risau terkait hal tersebut akan tetapi lembaga yang telah di buat sebagai pemuda harapan bangsa kita harus memikirkan bagaimana cara memajukannya dan mengusut tuntas tragedi masa perang di aceh. Karena UU aceh itu lex spesialis maka nasional tidak bisa menganggu gugat dan membunarkan atas berjalan nya sebuah lembaga KKR di aceh.
Perlu kita kaji juga bahwa selanjutnya KKR itu di buat melalui Qanun nomor 17 tahun 2013, seperti yang kita ketahui ada asas hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Alasan di putuskan ultra petitum oleh mahkamah konstitusi terhadap JR UU KKR bukan untuk menghalangi pengungkapan pelanggaran HAM oleh negara melainkan untuk mengantisipasi bangkitnya kembali PKI di Indonesia, bukan tidak mungkin jika UU KKR masih ada maka PKI meminta kasus mereka di rekonsiliasi sehingga dengan demikian negara harus mengakui bersalah kepada PKI. Padahal dalam TAP MPR PKI "diharamkan" di indonesia.
Join Discord Komunitas Steemit Indonesia