Apa itu KKR Aceh..? Bolehkah KKR Dijalankan Di Aceh...?

KKR Aceh adalah Lembaga Negara yang lahir atas dasar hasil MOU Helsinky yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Lembaga ini bertujuan untuk menjaga perdamaian di Aceh dan melakukan rekonsiliasi terhadap para korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Pasal 229 ayat 2 UUPA mengatakan bahwa kerja KKR Aceh harus mengacu pada KKR nasional, nah UU KKR nasional sudah di cabut secara ultra petitum saat judicial review di MK tahun 2006. Sebenar nya walau UU nasional itu hanya bersifat umum akan tetapi UU khusus aceh bersifat lex spesialis yang legal di jalan kan oleh pemerintah aceh dan lembaga terkait.

Jika KKR nasional sudah di bubarkan tentu ini ada tujuan nya yaitu agar tujuan pelanggarsn HAM masa lalu di indonesia tidak bisa di angkat ke permukaan. Nah,jika terkait persoalan KKR aceh itu ada UU sendiri yaitu UUPA dan secara otomatis bisa di jalankan atas dukungan penggerak dan amnesty internasional dan lembaga lainnya. Sebagai rakyat aceh kita tak usah risau terkait hal tersebut akan tetapi lembaga yang telah di buat sebagai pemuda harapan bangsa kita harus memikirkan bagaimana cara memajukannya dan mengusut tuntas tragedi masa perang di aceh. Karena UU aceh itu lex spesialis maka nasional tidak bisa menganggu gugat dan membunarkan atas berjalan nya sebuah lembaga KKR di aceh.

Perlu kita kaji juga bahwa selanjutnya KKR itu di buat melalui Qanun nomor 17 tahun 2013, seperti yang kita ketahui ada asas hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Alasan di putuskan ultra petitum oleh mahkamah konstitusi terhadap JR UU KKR bukan untuk menghalangi pengungkapan pelanggaran HAM oleh negara melainkan untuk mengantisipasi bangkitnya kembali PKI di Indonesia, bukan tidak mungkin jika UU KKR masih ada maka PKI meminta kasus mereka di rekonsiliasi sehingga dengan demikian negara harus mengakui bersalah kepada PKI. Padahal dalam TAP MPR PKI "diharamkan" di indonesia.



Join Discord Komunitas Steemit Indonesia

Discord SevenFingers

Discord eSteem


Vote Witness @good-karma








H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center