Dalam Sepekan, 6 PNS Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi

koruptor.jpg

Sumber Gambar

HANYA dalam waktu sepekan, enam PNS Daerah Aceh Timur, satu PNS Provinsi Aceh serta seorang Koordinator Kelompok tani, ditetapkan jaksa sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi berbeda. Dua PNS diantaranya kesandung kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru semester II triwulan IV tahun 2017. Mereka adalah, bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur, HS, 36 dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur, AM, 56. Selanjutnya, juga PNS dari Dinas Pendidikan Aceh Timur berinisial KLD. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi iuran dana Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Timur. Sedangkan tiga PNS lagi, SY, HW dan SW, pejabat di Dinas Pertanian Aceh Timur. Mereka bertiga bersama seorang PNS dari Dinas Pertanian Provinsi Aceh berinisial FS dan seorang Koordinator Kelompok Tani, CR, diduga terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial APBN Tahun 2015, untuk Program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Kedelai Pola Non Kawasan, di Aceh Timur.

“Mereka kita tetapkan sebagai tersangka, dalam waktu hampir bersamaan dalam satu pekan ini, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang. Saksi yang kita periksa mencapai ratusan orang,” kata Muhammad Ali Akbar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Minggu 11 Maret 2018.

Khusus dari kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru dan iuran PGRI, penyikidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga sudah menyita barang-bukti uang sekitar satu milyar lebih. Namun angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Begitu juga dengan kerugian negara dalam kasus Bansos APBN Tahun 2015, untuk program penanaman Kedelai Pola Non Kawasan, di Aceh Timur.

“ Kedelapan tersangka ini tidak ditahan. Tim penyidik menilai mereka masih kooperatif. Mereka segera diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas, dan jika sudah lengkap, langsung kita limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan,” pungkas Muhammad Ali Akbar.(@musyawirwaspada).


Thank For Visiting & Reading :)

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center