Meski pengertian politik terdapat perbedaan pendapat, namun dapat disimpulkan bahwa definisi politik mengarah pada dua pengertian, pertama ialah tentang kekuasaan yang mencakup ketatanegaraan atau kenegaraan, kedua ialah makna yang lebih umum, ruang lingkupnya mengarah pada semua urusan manusia, seperti yang diungkapkan Ibnu shina, bahwa politik adalah pengaturan atau menejemen yang baik dan memperbaiki yang buruk. Meskipun yang berhak menjalankan menejemen kenegaraan adalah para penguasa negara, tetapi Ibnu shina berpendapat bahwa politik tidak hanya mencakup tentang kekuasaan.
Inilah barangkali yang dimaksud ”manusia adalah makhluk politik”. Semua urusan manusia yang berhubungan dengan diri sendiri atau dengan lingkungan sekitar adalah politik. Adapun kata assiasyah meski tidak ditemukan didalam Al-quran, tetapi pengertiannya sudah terkandung, seperti kata "almulk" yang berarti kekuasaan.
Politik Islam sendiri sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Karena beliaulah yang mempunyai legitimasi dalam melaksanakannya. Politik yang berasaskan Islam pertama kali adalah ketika Nabi membuat konsep-konsep politik yang kemudian disebut Piagam Madinah. Nabi membuat aturan-aturan bagi kaum Muslimin maupun aturan-aturan tentang sikap bagaimana bersosialisasi dengan agama lain secara umum dan dengan yahudi secara khusus. Konsep politik Nabi ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafa’ Rasyidin yaitu Abu Bakr, Umar, Ustman, ‘Ali. Inilah menurut mayoritas Ulama sebagai representasi dari Politik Islam. Setelah Khulafa’ Rosyidin ada yang mengatakan bahwa kekholifahan setelahnya bukannlah Politik Islam, dikarenakan pergantian kekuasaanya dilakukan secara turun-temurun (kekuasaan diganti oleh keturunannya)
Tersebarnya Ajaran Islam
Fakta sejarah membuktikan bahwa kekuasaan atau politik dapat mengubah tatanan masyarakat dan bahkan berkembangnya sebuah negara atau kehancuran sebuah negara bergantung kepada bagaimana kekuasaan atau politik tersebut dijalankan, untuk itu keuntungan besar dari melakukan Politik Islam adalah berkembangnya Islam itu sendiri, sehingga ajaran-ajaran Islam dapat diterapkan dalam aturan masyarakat.
Namun tentu penerapan Poltik Islam secara menyeluruh akan membutuhkan perjuangan yang panjang, mengingat dari sebagian muslim sendiri ada yang perilaku politiknya tidak sesuai dan tidak berdasarkan semangat Islam. Perilaku politik yang berdasarkan pribadi atau golongan, sehingga menghalalkan segala cara agar dapat berkuasa. Atau perilaku muslim yang konflik berkepanjangan dengan sesama muslim lainnya. Fakta-fakta ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi agama Islam, menjadikan Islam sulit berkembang, citra buruk ini bahkan memunculkan pemikiran tentang agama Islam dengan sangat tidak benar, seperti Islamofhobia.
Di Indonesia sendiri, meski sistem negaranya bukan sistem Islam, tetapi politiknya tidak bertentangan dengan syari’at, dan juga konstitusi memberi kebebasan untuk melakukan Politik Islam, bahkan di dalam Pancasila, bunyi sila pertama adalah ketuhanan yang maha Esa, sebuah pengakuan bahwa Tuhan itu tiada duanya. Seharusnya yang dilakukan masyarakat Indonesia saat ini selain berjuang menerapkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, adalah menjadi individu-individu yang bijaksana dengan memegang teguh ajaran Islam, dari individu inilah dapat melahirkan keluarga yang islami dan dari keluarga islami akan melahirkan bangsa yang islami.