Jum'at Barokah


Agung Meulaboh Mosque


Hai steemian !

Shalat jum'at, shalat yang dilakukan bagi kami kaum muslim dalam seminggu sekali yaitu pada hari jum'at.
Shalat jum'at hukumnya sunat muakat yaitu sunat yang di beratkat dan yang mengerjakan shalat jum'at yaitu bagi kaum adam bukan untuk kaum hawa. Apabila seorang laki-laki yang sudah balig, dia meninggalkan shalat jum'at selama 3 kali berturut-turut dia dinyatakan telah kafir. Tidak alasan untuk meninggalkan shalat jum'at, kecuali bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh. Dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah:9,

yang Artinya;

Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jum'at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli
QS. Al-Jumu'ah; 9


Follow Me @kisantaulani

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center