MEMBAHAS NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM

image

Malam para sahabat steemian semua, malam ini saya mau membahas tentang Narkoba dalam pandangan islam.

  • Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.*

Narkoba singkatan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, istilah lainnya adalah napza.

bahaya narkoba.

  • depresan*

image
source

  • bisa memperlambat fungsi sistem saraf pusat, sehingga dapat mengurangi sistem saraf.
    Dapat membuat pemakai merasa tenang, dan memberika rasa seperti melambung tinggi. rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri. Contohnya adalah : Alkohol, Heroin, dan lain lain.
    *

  • Stimulan*

image
source

Menaikan sistem saraf pusat. Stimulan dipakai di dalam terapi untuk menaikkan atau memelihara kewaspadaan, untuk menjadi penawar rasa lelah, di dalam situasi yang menyulitkan tidur. Orang yang sudah kecanduan bisa kurang nafsu makan, dan mempercepat detak jantung, dan penafasan.
Contohnya adalah : Tembakau, Kokain, dan kokain jenis bubuk (Crack) dan sabu

  • Halusinogen*

image

  • Dapat mengubah rasangan indra yang jelas, serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu, atau halusinasi. Contohnya seperti di kejar harimai dan lain lain.
    Contoh narkoba adalah : Marijuan, Ecstasy.
    *

Narkoba merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

Allah berfirman di al-quran:

(QS. Al Baqarah: 195).
“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”

  • ** (QS. Al A’rof: 157)
    “ Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”***

Jadi sangat jelas bahwa segala macam yang buruk telah diharamkan oleh Allah
subhanahu wa ta’ala .

Dan dalam hadist rasululllah bersabda.:

“Semua yang memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Bukhari, no. 5575 dan Muslim, no. 2003)

Dalam hadits di atas jelas sekali bahwa segala yang membukkan hukumnya haram.

Sekian dari saya, dan terima kasih sudah meluangkan waktu melihat postinggan saya tentang narkoba dari pandangan islam. Semoga postingan saya dapat bermanfaat buat para steemian semua

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center