Photo: 3 Warga Aceh Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali

lhs2rcchko.jpg

Halo Komunitas Steemit

Sebanyak Tiga warga Kabupaten Aceh Timur yang melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali, salah satunya perempuan. Eksekusi hukuman cambuk di depan umum berlangsung di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi, Kamis (5/12/2019).

z6nibx2ahg.jpg

Ketiga indetitas para terpidana kasus zina ini yakni IS (22) terbukti melakukan jarimah zina dan vonis melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud sebanyak 100 (seratus) kali cambuk.

kodpt2rt6k.jpg

Pelaku KH (23) dengan amar putusan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum "telah melakukan perbuatan Zina" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dan Ugubat Ta'zir sebanyak 5 (lima) kali cambuk di muka umum sehingga total cambuk menjadi 105 (seratus lima) kali cambuk.

cn9ifhtjzk.jpg

Sementara SA (20) perempuan, dengan amar putusan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum "telah melakukan perbuatan Zina" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud sebanyak 100 (seratus) kali cambuk.

bn8y9jp1c6.jpg

Mari Tonton Video Eksekusi Cambuk Dibawah Ini :

By:@alexanderishak

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center