Kemendes PDTT Intruksikan BLT Cair Sebelum Idul Fitri

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengirim surat kepada para bupati, dengan menerbitkan surat Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala desa.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mengupayakan agar bantuan langsung tunai (BLT) dana desa segera dicairkan ke 745.953 desa yang ada di Indonesia sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga : Bantuan Pemerintah Atasi Covid-19, Berikut Jenisnya

Dalam Intruksi Kemendes PDTT yang ditandatangani pada 15 Mei 2020 tersebut meminta Kepala Desa untuk menyalurkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebelum tanggal 24 Mei 2020, kemudian desa dapat lansung menyalurkan BLT tanpa harus menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat Bantuan Lansung Tunai (BLT) dana desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 (lima) hari kerja.

Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat terutama warga miskin. dalam hal ini Pemerintah telah menyiapkan bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menanggulangi dampak pendemi covid-19 agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) sebagai Bencana Nasional yang telah berpengaruh pada semua aspek kehidupan serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menuntut semua lembaga pemerintah termasuk Pemerintah Desa untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan dalam rangka meringankan beban warga terdampak oleh penyebaran COVID-19.

Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. sasarannya keluarga miskin yg penghasilannya terdampak Covid 19 kehilangan mata pencaharian serta bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT desa sebesar Rp 1,8 juta per tiga bulan.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center