Sejak tahun 2007 Indonesia sudah melakukan pendataan penduduk WNI (Warga Negara Indonesia) secara elektronik, pendataan dilakukan dari rumah ke rumah oleh petugas yang ditunjuk untuk meminalisir kesalahan. Setiap penduduk hanya tercatat namanya sekali dengan satu Nik (nomor induk kependudukan) sehingga hanya mempunyai satu lembar Ktp untuk seumur hidup.
Dengan perkembangan zaman yang semakin canggih masyarakat di wajibkan untuk segera mengurus kartu identitas secara elektronik, yang telah berumur 17 tahun keatas diharuskan melakukan perekaman biometrik sidik jari, foto close up dan perekaman mata oleh Disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil), sehingga identitas seseorang akan tercatat selamanya.
Setiap kecamatan memang tersedia tempat perekaman. Namun banyak kecamatan yang perangkat komputer perekaman rusak tidak tertangani. sehingga pengurusan harus dialihkan ke kecamatan lain bahkan ada yang sudah merekam ktp-nya tidak selesai-selesai sehingga diberikan selembar surat keterangan sudah melakukan perekaman. Urusan belum selesai sampai disitu, dengan surat keterangan tersebut masyarakat harus kembali mengurus ktp pada Discapil kabupaten, bahkan jika tidak tersedia blangko ktp, akan kembali di berikan "surat keterangan" sebagai pengganti ktp yang tidak jelas kapan blangkonya akan tersedia.
Mumang
Dalam segala urusan akan dimintai ktp, sudah selayaknya di berikan kemudahan dalam pengurusan sehingga masyarakat tidak perlu kesana kemari untuk mengurusnya. Sehingga tidak banyak habis waktu dan biaya hanya untuk selembar ktp.
Salam bahagia