LARANGAN MEROKOK DI AREA MESJID ITU DI TUANG DALAM QANUN NOMOR 14 TAHUN 2015/ TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK/BAGI PELANGGAR AKAN DI DENDA SEBESAR SATU JUTA RUPIAH/NAMUN MESKI PUN ADANYA ANCAMAN DENDA TAK SEDIKIT PARA PENGUNJUNG YANG MENTAATI ATURAN TERSEBUT// ANWAR/ PENGURUS MESJID AGUNG BAITUL MAKMUR MEULABOH/MENGATAKAN/LARANGAN TERSEBUT SUDAH LAMA DIKELUARKAN MELALUI QANUN ACEH BARAT/NAMUN HINGGA SAAT INI BELUM BERJALAN/ SEHINGGA PIHAKNYA MEMULAI MENARAPKANNYA DI AREA MESJID//
SEJUMLAH PENGUNJUNG YANG MASIH MENGISAP ROKOK DIAREA MESJID AGUNG HINGGA SAAT INI BELUM ADA YANG DI KENAKAN DENDA SATU JUTA RUPIAH/ NAMUN MASIH DI BERI PERINGATAN OLEH PETUGAS MESJID YANG SETIAP SAAT PATOLI DI HALAMAN MESJID//